Powered By Blogger

Jumat, 11 Desember 2009

Etika Profesi

ETIKA PROFESI / JABATAN
-PerlunyaEtikaProfesionalbagiorganisasiprofesi
-KodeEtikIkatanAkuntanIndonesia
-AkuntanpublikdanAuditor Independen
-RerangkaKodeEtikIkatanAkuntanIndonesia

Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

AkuntanPublikdanAuditor Independen
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaanjasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa: (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diaturS PAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi). Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar