Powered By Blogger

Senin, 09 November 2009

Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesional

Kasus : Nilai Audit bergantung pada indenpedensi Auditor
Sedangkan Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai moral.
Perilaku tidak etis adalah tindakan yang berbeda dengan tindakan yang mereka percayai yang merupakan tindakan yang tepat dilakukan dalam situasi teretantu. Mengapa seseorang bertindak tidak etis?
1. Standar etika seseorang berbeda dengan standar etika masyarakat
2. Orang memilih unutk bertindak egois.

Kebutuhan Khusus akan Kode Etik profesi
=>Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
- Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya.
- Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksaan pekerjaan profesional
yang dilakukan oleh anggota profsinya.

Perbedaan antara KAP dan Profesional Lainnya.
1. Jenis profesi Akuntan lainnya
- Akuntan Manajemen
- Internal Auditor
- Corporate Secretary
- Konsultan SIA/Manajemen/SIM dll.
2. Strujtur Organisasi KAP dan KAM
3. Pemain Utama KAP di dunia nyata
- The Big Five dan situs-situsnya
- KAP Directory IAI
- BEJ

Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
1. Standar Umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan.
2. Terdiri dari empat bagian :
- Prinsip Etika Profesi
- Peraturan Etika
- Interpretasi atas perlakuan etika
- Kaidah etika
3. Disusun berdasarkan makin spesifiknya standar tersebut
4. Prinsip etika profesi
5. Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan publik,terdiri dari dua bagian utama, enam prinsip etika dan diskusi keenam prinsip.
6. Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota kecuali Prinsip Objetivitas dan Indenpedensi yang hanya berlaku bagi yang bekerja bagi publik(jasa atestasi/jasa audit)
7. Satu prinsip terakhir , Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada publik.

Peraturan Etika
Melibatkan peraturan eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan publik yang berpraktek, perbedaan antara standar etika dalam Prinsip dengan standar etika dalam standaretika dalam peraturan etika.
Interpretasi dalam peraturan etika yaitu peraturan yang spesifikyang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan. Adapun Kaidah etikanya adalah Rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional tentang situasi spesifik yang nyata(specific factual circumtances).

Indenpendensi
Independensi dalam audit adalah sudut pandang yang tidak biasa dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit. Pengertian Indenpendensi secara fakta adalah Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak biasa(independen) disepanjang audit. Sedankan Independensi dalam penampilan adalah pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas indenpendensi tersebut.
I. Revisis dari persyaratan Indenpendensi Auditor SEC.
1. Kepentingan Kepemilikan
2. TI dan Jasa non Audit lainnya.

Dewan Standar Independen (Independence Standart Boards/ISB) memberingkan rangka kerja konseptual bagi masalah indenpendensi yang berhubungan dengan audit perusahaan publik. Bagian dari komite Audit adalah sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggung jawab membantu Auditor untuk tetap independen dari manajemen mengenai berbelanja untuk prinsip Akuntansi serta persetujuan Auditor oleh pemegang saham. Pemilihan KAP baru atau melanjutkan KAP yang ada melalui persetujuan pemegang saham melalui penugasan dan pembayaran fee audit oleh Manajemen.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum timbul karena adanya kegagalan untuk mengikuti peraturan kode etik dan dapat ditindak oleh Divisi Etika Profesional AICPA karena bertanggungjawab untuk menyelidiki pelanggaran lain atas kode dan mentukan disiplin.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika Profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanyadalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika Profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disenut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.(ditambahkan dengan NPA&SPAP)

Akuntan Publik dan Auditor Independen
Kantor Akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor Akuntan publik dapat menyediakan jasa : (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SAP (auditing, atestasi, akuntansi & review dan jasa akuntansi) sedangkan Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.