Powered By Blogger

Jumat, 11 Desember 2009

Akuntan Publik

Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai Akuntan Publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Perizinan
Izin Akuntan Publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi Akuntan Publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
* Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
* Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan
bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60
Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
* Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit
1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam
diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan
oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
* Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik.
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik,
membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data
persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Ujian Sertifikasi Akuntan publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.

Kantor Akuntan Publik
Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan. Akuntan Publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin Akuntan Publiknya.


Bidang Jasa
Bidang jasa Akuntan Publik meliputi:
* Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
* Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang Akuntan Publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar