Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai Akuntan Publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Perizinan
Izin Akuntan Publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi Akuntan Publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
* Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
* Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan
bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60
Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
* Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit
1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam
diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan
oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
* Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik.
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik,
membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data
persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian Sertifikasi Akuntan publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Kantor Akuntan Publik
Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan. Akuntan Publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin Akuntan Publiknya.
Bidang Jasa
Bidang jasa Akuntan Publik meliputi:
* Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
* Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang Akuntan Publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
Jumat, 11 Desember 2009
Jurnal Etika Profesi Akuntansi
BAB I
PENDAHULUAN
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi..
Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan. Namun selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya.
Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan tanggung jawab dari manajemen (Agen) untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik (prinsipal). Akan tetapi disisi lain, pemilik (prinsipal) menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dari uraian di atas terlihat adanya suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Adapun pertanyaan dari masyarakat tentang kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik semakin besar setelah terjadi banyak skandal yang melibatkan akuntan publik baik diluar negeri maupun didalam negeri.
Selain itu terdapat kasus keuangan dan manajerial perusahaan publik yang tidak bisa terdeteksi oleh akuntan publik yang menyebabkan perusahaan didenda oleh Bapepam (Winarto, 2002 dalam Christiawan 2003:82). Selain fenomena di atas, kualitas audit yang dihasilkan akuntan publik juga tengah mendapat sorotan dari masyarakat banyak yakni seperti kasus yang menimpa akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional,Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Sehingga berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan
bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, memunculkan pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, seperti yang terungkap juga pada skandal yang menimpa Enron, Andersen, Xerox, WorldCom, Tyco, Global Crossing, Adelphia dan Walt Disney (Sunarsip 2002 dalam Christiawan 2003:83) maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu adanya kekhwatiran akan merebaknya skandal keuangan, dapat mengikis kepercayaan publik terhadap laporan keuangan auditan dan profesi akuntan publik.
De Angelo dalam Kusharyanti (2003:25) mendefinisikan kualitas audit sebagai kemungkinan (joint probability) dimana seorang auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya. Kemungkinan dimana auditor akan menemukan salah saji tergantung pada kualitas pemahaman auditor (kompetensi) sementara tindakan melaporkan salah saji tergantung pada independensi auditor. Sementara itu AAA Financial Accounting Commite (2000) dalam Christiawan (2002:83) menyatakan bahwa “Kualitas audit ditentukan oleh 2 hal yaitu kompetensi dan independensi. Kedua Dalam melaksanakan audit, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP, 2001). Selain itu auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup yang mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. Penelitian yang dilakukan oleh Libby dan Frederick (1990) dalam Kusharyanti (2003:26) menemukan bahwa auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yanglebih baik atas laporan keuangan. Mereka juga lebih mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada
tujuan audit dan struktur dari sistem akuntansi yang mendasari.
Namun sesuai dengan tanggungjawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan suatu perusahaan maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam pengauditan. Tanpa adanya independensi, auditor tidak berarti apa-apa. Masyarakat tidak percaya akan hasil auditan dari auditor sehingga masyarakat tidak akan meminta jasa pengauditan dari auditor. Atau dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya (Supriyono, 1988). Standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor “. Standar ini mengharuskan bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan auditan.
Oleh sebab itu makalah ini membahas sebuah penelitian tentang independensi dan audit fee untuk melihat hubungan yang mempengaruhi independensi akuntan publik atau auditor.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini.
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Independensi
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun independen dalam penampilan (in appearance). Independen dalam fakta adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam melakukan penugasan audit. Hal ini berarti bahwa auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atauindependen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya (Munawir:1995:35 Sedangkan independen dalam penampilanadalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang di audit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut akan memihak kliennya atau tidak independen. Oleh karena itu, auditor tidak hanya harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya (Munawir:1995:35). Lebih lanjut Munawir (1995:32) menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan bursa efek, auditor akan dianggap tidak independen jika:
1. Kantor akuntan yang bersangkutan atau salah satu pegawainya menjadi pimpinan/direktur perusahaan klien.
2. Kantor akuntan yang bersangkutan atau salah satu pegawainya melakukan pekerjaan akuntansi klien, termasuk pembuatan jurnal, pencatatan dalam buku besar, jurnal penutup dan penyusunan laporan keuangan.
3. Kantor akuntan dengan klien saling melakukan peminjaman pribadi (kepentingan keuangan) dalam jumlah materiil ditinjau dari jumlah kekayaan auditor yang bersangkutan.
Sedangkan menurut Mulyadi (1998:50) hal-hal yang dapat mempengaruhi integritas, objektivitas dan independensi,antara lain:
1) Hubungan keuangan dengan klien
a. Hubungan keuangan dengan klien dapat mempengaruhi objektivitas dan dapat mengakibatkan pihak ketiga berKesimpulan bahwa objektivitas auditor tidak dapat dipertahankan. Contoh hubungan keuangan antara lain:
i) Kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung dengan klien.
ii) Pinjaman dari/kepada klien, karyawan, direktur, atau pemegang saham utama dalam perusahaan klien.
Dengan adanya kepentingan keuangan, seorang auditor jelas berkepentingan dengan laporan audit yang diterbitkan. Hubungan keuangan mencakup kepentingan keuangan oleh suami, isteri, keluarga sedarah semenda, sampai garis kedua auditor yang bersangkutan. . Jika saham yang dimiliki merupakan bagian yang material dari:
i) Modal saham perusahaan klien, atau
ii) Aktiva yang dimiliki pimpinan atau rekan pimpinan atau kantor akuntan publik suami atau isteri, keluarga saudara semendanya sampai dengan garis kedua. Kondisi ini bertentangan dengan integritas, objektivitas dan independensi auditor tersebut. Konsekuensinya auditor harus menolak atau melanjutkan penugasan audit yang bersangkutan, kecuali jika hubungan tersebut diputuskan.
Pemilikan saham diperusahaan klien secara langsung atau tidak langsung mungkin diperoleh melalui warisan, perkawinan dengan pemegang saham atau pengambilalihan. Dalam hal seperti itu pemilikan saham harus atau secepat mungkin auditor yang bersangkutan harus menolak penugasan audit atas laporan keuangan perusahaan tersebut.
2) Kedudukan dalam perusahaan. Jika seorang auditor dalam atau segera setelah periode penugasan, menjadi: (1) anggota dewan komisaris, direksi atau karyawan dalam manajemen perusahaan klien, atau (2) rekan usaha atau karyawan salah satu dewan komisaris, direksi atau karyawan perusahaan klien, maka ia dianggap memiliki kepentingan yang bertentangan dengan objektivitas dalam penugasan. Dalam keadaan demikian ia harus mengundurkan diri atau menolak semua penugasan audit atas laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.
3) Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai.
Seorang auditor tidak boleh terlibat dalam usaha atau pekerjaan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan atau mempengaruhi independensi dalam pelaksanaan jasa profesional. Seorang auditor tidak dapat melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan klien atau dengan salah satu eksekutif atau pemegang saham utama.
Seorang auditor tidak dapat melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan klien atau dengan salah satu eksekutif atau pemegang saham utama.
4) Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit. Jika seorang auditor disamping melakukan audit, juga melaksanakan jasa lain untuk klien yang sama, maka ia harus menghindari jasa yang menuntut dirinya melaksanakan fungsi manajemen atau melakukan keputusan manajemen. Contoh berikut ini menyebabkan auditor tidak independen: Auditor memperoleh kontrak untuk mengawasi kantor klien, menandatangani bukti kas keluar (voucher) untuk pembayaran dan menyusun laporan operasional berkala, sedangkan pada saat yang bersamaan dia juga melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan klien tersebut. go publik, suatu kantor akuntan publik tidak dapat menjadi b) Jika perusahaan klien akan financial consultant) sekaligus auditor bagi klien tersebut, walaupun konsultan keuangan (partner yang ditugasi untuk melakukan audit berbeda dengan partner yang melaksanakan penugasan konsultasi.
5) Hubungan keluarga atau pribadi. Hubungan keluarga yang pasti akan mengancam independensi adalah seperti akuntan publik yang bersangkutan, atau staf yang terlibat dalam penugasan itu merupakan suami atau isteri, keluarga sedarah semenda klien sampai dengan garis kedua atau memiliki hubungan pribadi dengan klien. Termasuk dalam pengertian klien disini antara lain pemilik perusahaan, pemegang saham utama, direksi dan eksekutif lainnya.
6) Fee atau jasa lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. Akuntan publik tidak boleh mendapatkan klien yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik lain dengan cara manawarkan atau menjanjikan fee yang jauh lebih rendah dari fee yang diterima oleh kantor akuntan publik sebelumnya.
7) Penerimaan barang atau jasa dari klien. Akuntan publik, suami atau isterinya dan keluarga semendanya sampai dengan keturunan keduanya tidak boleh menerima barang atau jasa dari klien yang dapat mengancam independensinya, yang diterima dengan syarat tidak wajar, yang tidak lazim dalam kehidupan sosial.
Pemberian barang atau jasa kepada klien. Akuntan publik, suami atau isterinya dan keluarga sedarah semendanya sampai dengan garis keturunan kedua tidak boleh memberikan barang atau jasa kepada klien, dengan syarat pemberian yang tidak wajar, yang tidak lazim dalam kehidupan sosial. audit, juga melaksanakan jasa lain untuk klien yang sama, maka ia harus menghindari jasa yang menuntut dirinya melaksanakan fungsi manajemen atau melakukan keputusan manajemen. Contoh berikut ini menyebabkan auditor tidak independen:
a) Auditor memperoleh kontrak untuk mengawasi kantor klien, menandatangani bukti kas keluar (voucher) untuk pembayaran dan menyusun laporan operasional berkala, sedangkan pada saat yang bersamaan dia juga melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan klien tersebut. go publik, suatu kantor akuntan publik tidak dapat menjadi
b) Jika perusahaan klien akan financial consultant) sekaligus auditor bagi klien tersebut, walaupun konsultan keuangan (partner yang ditugasi untuk melakukan audit berbeda dengan partner yang melaksanakan penugasan konsultasi.
BAB III
PEMBAHASAN ARTIKEL.
Keharusan dalam pengungkapan dari pembayaran seorang auditor untuk mengaudit dan Non Audit Servis menjawab mengenai pembayaran yang dapat merusak independensi dari seorang auditor. Simunic (1984) mendemonstrasikan bahwa pembayaran sangat potensial membuat ikatan ekonomis antara keduanya. Potensi ini berasal dari perhatian independensi akuntan. Kemudian studi empiris memiliki kecenderungan untuk fokus terhadap biaya antara NAS fee dan independensi auditor dengan memberikan perhatian yang relatif kecil terhadap audit fee.
Meskipun studi secara empiris telah gagal gagal menghasilkan hasil dari pengaruh NAS dan independensi auditor (Schneider, Church dan ely, 2006). Tindakan dari regulator, kantor akuntan dan auditee berkenaan dengan hubungan konsistensi dan kepercayaan ikatan ekonomis dapat melemahkan tingkat independensi auditor. Regulasi yang menghubungkan secara khusus dari NAS dengan mengambil bentuk dari keharusan pengungkapan dari tingkatan NAS yang disediakan oleh kantor akuntan. Keharusan ini pertama diperkenalkan di USA pada tahun 1978, kemudian diimplementasikan di UK. Di US keharusan ini tidak lama, dimana perusahaan menarik kembali pembelian dari auditor ketika pengungkapan diharuskan. Mengikuti kolapsnya enron pada tahun 2002. di UK memperkuat keharusan pengungkapan yang sudah ada. Sementara itu di US tindakan sarbanes oxley memperkenalkan kembali keharusan pengungkapan denagn memperluas peraturan.
Pada periode ini kantor akuntan telah konsisten dengan kesadaran akan ancaman independensi akuntan. Mengikuti kegagalan dari audit atas enron dan pengungkapan tingkatan NAS yang disediakan untuk enron oleh Auditor kantor akuntan mempublikasikan dalam konsutasi bisnis dimasa depan. Pricewaterhousecoopers mengumumkan keputusan “spin off”dari konsultasi bisnis pada tahun 2002.
Tindakan yang konsisten dengan hubungan antara NAS dan kelemahan dari independensi auditor, tidak ada literatur yang nebdasarinya, dalam bagian ini ada pilihan bentuk penelitian dari moel ikatan ekonomis. Beberapa penelitian memfokuskan hubungan auditee NAS dan audit fee, pengakuan ikatan sebagai funsi dari total fee oleh auditee. Untuk NAS dan kombinasi audit, dan total pendatap dari kantor akuntan. Pendekatan yang kedua diambil dari paper ini adalah dan dirujuk sebagai “total relative fee”
Untuk mengatasi ketidak mampuan peneliti mengamati secara langsung keadaan dari indepndensi auditor , peneliti dapat mengerjakannya secara tidak langsung dengan menggunakan dua pendekatan yaitu : pertama melakukan observasi terhadap Nas yang berhubungan dengan pengungkapan. Yang kedua mengui hasil dari keputusan yang dibuat oleh auditor. Penelitian ini dilakukan dengan tiga kontribusi yaitu yang pertama literatur, metodologi dan penilaian relevansi, yang kedua adalah uji kemungkinan dari hubungan antara total fee dan indepndensi auditor ungkin tidak linier dengan asumsi pelajaran terdahulu., yang ketiga adalah sampel yang diambli adalah tahundengan periode yang berakhir tahun 2006, dan spesifikasinya adalah stabilitas dari hubungan analisa untuk jangka waktu yang lama dan analisa yang dizinkan untuk keduanya sebelum dan sesudah kolapsnya enron. Peristiwa ini membawa pengaruh terhadap indepnednsi auditor.
Hasil dari penelitian ini meliputi : total relative fee dan peningkatan nilai, hanya secara level yang tinggi efek yang kurang menguntungkan dari independensi auditor. Khusunya kita menemukan hubungan antara total reletive fee dengan nilai pasar. Dengan mengamati keduanya lebih dari enam tahun secara keseluruhan, hasilnya bila diuji secara terpisah.
Metode Penelitian dan Data
v Mengukur Independensi Auditor
Memilih ukuran dari independensi auditor kita fokus mengambil kepentingan ekonomi dari auditee terhadap auditor. Dan ukuran utama terdiri dari total pembayaran fee tahunan oleh auditee terhadap auditor oleh pendapatan tahunan dari kantor akuntan. Yang dikenal sebagai “total reatif fee”. Ukuran umum yang digunakan adalah rasio dari NAS fee dan audit fee. Dengan mengambil hubungan yang relatif kantor akuntan tidak memberi pengaruh dari volume atau skala dan tidak diambil dari kepentingan ekonomi dari perusahaan terhadap auditor. Analisa ini menggunakan ukuran kedua untuk membandingkan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa hubungan antara fee dan nilai pasar tidak harus linier, sehingga termasuk kedalam analisa regresi degan square dari total relatif fee. Kita menggunakan kudrat untuk membentuk tingkatan level yang multicollinearity. Walaupun jumlah dari formula non linear tersedia, digunakan simple dari quadratic Hubungan antara pembayaran fee oleh auditee dan nilai pasar menguji dengan model penilaian standard. Pendekatan ini menghindari jumlah isu yang terjadi selama penelitian.
• Hasil
Hasil dari peneitian diatas melaporkan bahwa full model membedakan dari pembatasan model dari pembahasan dengan dua variabel fee sebagai tanda yang significant pada tingkat 2.5% atau lebih tinggi. Dengan pengendalian variabel juga menunjukan nilai relativ dari variabel fee koefisien yang diimplementasikan independensi dengan pengaruh manfaat audit dan Non audit service hanya ketika total relatif fee diharapkan 0.98% dari fee auditor.
Efek dari dua kompensasi ketika dikonfirmasi dengan model tersebut disetimasi dengan qudratic term dan diestimasi setelah Quadratic term. Hasild ar R square significant pada level 1%dan mengindikasikan tambahan dari quadratic term dengan explatonary model.
Penelitian Audit fee memiliki konsistensi positif dengan hubungannya besar perusahaan dimana dependent variabel juga memiliki hubungan dalam mengukur luasnya perusahaan.
• Analisa
Pertama, estimasi dari dasar tahun ke tahun, mengikuti koefisien variabel selalu berubah. Pemegang saham dapat dipercaya dalam mengambil sikap untuk tingkat audit fee dan independensi auditor dapat berubah dari waktu ke waktu. Yang penting dalam kasus ini dimana sampel periode satu tahun pengamatan dari oengungkapan enron dan worldcom. Respon dari kantor akuntan dan pengenalan dari penambahan regulasi pengungkapan. Variabel fee memberi tanda benar pada regresi tahunan dan signifivant pada level 5% atau lebih baik dari tahun ke tahun. Penelitian dari hubungan biaya dan ondependensi auditor dibentuk oleh interpretasi untuk mengambil respon pemegang saham yang berbeda,
Hubungan antara fee dan nilai pasar adalah kondisional ketika perusahaan laba atau rugi. Laporan keuanagn mengimplikasikan pertumbuhan dari pengurangan independensi auditor termasuk laba management. Direksi membuat keputusan sesuai laba atau rugi perusahaan. Kita menaksir model yang terpisah dari sampel dari bagian sampel 905 pelaporan keuntungan pada tahun berakhir dan 252 melaporkan rugi. Dalam kedua kasus ini hubungan antara market value dan fee mengesankan penanam modal pada derajat berbeda dan independensi tetap ada apakah auditee mengalami profit atau loss.
Yang ketiga, untuk menyediakan perbandingan dengan studi terdahulu, diui bahwa pengaruh menggunakan pengukuran variabel fee. Rasio dari NAS fee dan audit fee. Pengukuran ini mengambil ikatan ekonomi, tidak ada anggapan memiliki hubungan penting dari perusahaan pada auditor, namun bisa jadi nilai relevan jika pengukuran nilai tinggi dapat diinterpretasikan untuk isu managerial.
KESIMPULAN PENELITIAN
Penelitian ini membuat tiga kontribusi dalam pengujian hubungan auditor fee dan independensi auditor. Yang pertama dalam menggunakan penilaian relevanse membutuhkan tingkatan dari audit fee dan NAS dengan conflating effect secara serentak mengumumkan informasi yang mematahkan. Sama dengan menghindari identifikasi counter factual atau kelemahan free outcome” dengan kualitas laba dan pendekatan hasil audit.
Kontribusi kedua pengujian kemungkinana hubungan total audtor fee dan independensi auditor tidak linear. Studi sebelumnya mengasumsikan hubungan yang linear. Penelitian ini memberikan pemegang saham mengancam independensi auditor hanya pada tingkatan relatif fee yang tinggi.
Yang ketiga, periode sampel selama enam tahun mengkhususkan stabilitas dari berbagai hubungan yang dianalisa dalam jangka waktu yang lama, ditemukan bahwa eksistensi hubungan ini terjadi karena lebih dari periode waktu, seperti pengungkapan untuk enron.
PENDAHULUAN
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi..
Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan. Namun selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya.
Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan tanggung jawab dari manajemen (Agen) untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik (prinsipal). Akan tetapi disisi lain, pemilik (prinsipal) menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dari uraian di atas terlihat adanya suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Adapun pertanyaan dari masyarakat tentang kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik semakin besar setelah terjadi banyak skandal yang melibatkan akuntan publik baik diluar negeri maupun didalam negeri.
Selain itu terdapat kasus keuangan dan manajerial perusahaan publik yang tidak bisa terdeteksi oleh akuntan publik yang menyebabkan perusahaan didenda oleh Bapepam (Winarto, 2002 dalam Christiawan 2003:82). Selain fenomena di atas, kualitas audit yang dihasilkan akuntan publik juga tengah mendapat sorotan dari masyarakat banyak yakni seperti kasus yang menimpa akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional,Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Sehingga berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan
bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, memunculkan pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, seperti yang terungkap juga pada skandal yang menimpa Enron, Andersen, Xerox, WorldCom, Tyco, Global Crossing, Adelphia dan Walt Disney (Sunarsip 2002 dalam Christiawan 2003:83) maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu adanya kekhwatiran akan merebaknya skandal keuangan, dapat mengikis kepercayaan publik terhadap laporan keuangan auditan dan profesi akuntan publik.
De Angelo dalam Kusharyanti (2003:25) mendefinisikan kualitas audit sebagai kemungkinan (joint probability) dimana seorang auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya. Kemungkinan dimana auditor akan menemukan salah saji tergantung pada kualitas pemahaman auditor (kompetensi) sementara tindakan melaporkan salah saji tergantung pada independensi auditor. Sementara itu AAA Financial Accounting Commite (2000) dalam Christiawan (2002:83) menyatakan bahwa “Kualitas audit ditentukan oleh 2 hal yaitu kompetensi dan independensi. Kedua Dalam melaksanakan audit, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP, 2001). Selain itu auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup yang mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. Penelitian yang dilakukan oleh Libby dan Frederick (1990) dalam Kusharyanti (2003:26) menemukan bahwa auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yanglebih baik atas laporan keuangan. Mereka juga lebih mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada
tujuan audit dan struktur dari sistem akuntansi yang mendasari.
Namun sesuai dengan tanggungjawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan suatu perusahaan maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam pengauditan. Tanpa adanya independensi, auditor tidak berarti apa-apa. Masyarakat tidak percaya akan hasil auditan dari auditor sehingga masyarakat tidak akan meminta jasa pengauditan dari auditor. Atau dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya (Supriyono, 1988). Standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor “. Standar ini mengharuskan bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan auditan.
Oleh sebab itu makalah ini membahas sebuah penelitian tentang independensi dan audit fee untuk melihat hubungan yang mempengaruhi independensi akuntan publik atau auditor.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini.
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Independensi
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun independen dalam penampilan (in appearance). Independen dalam fakta adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam melakukan penugasan audit. Hal ini berarti bahwa auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atauindependen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya (Munawir:1995:35 Sedangkan independen dalam penampilanadalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang di audit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut akan memihak kliennya atau tidak independen. Oleh karena itu, auditor tidak hanya harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya (Munawir:1995:35). Lebih lanjut Munawir (1995:32) menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan bursa efek, auditor akan dianggap tidak independen jika:
1. Kantor akuntan yang bersangkutan atau salah satu pegawainya menjadi pimpinan/direktur perusahaan klien.
2. Kantor akuntan yang bersangkutan atau salah satu pegawainya melakukan pekerjaan akuntansi klien, termasuk pembuatan jurnal, pencatatan dalam buku besar, jurnal penutup dan penyusunan laporan keuangan.
3. Kantor akuntan dengan klien saling melakukan peminjaman pribadi (kepentingan keuangan) dalam jumlah materiil ditinjau dari jumlah kekayaan auditor yang bersangkutan.
Sedangkan menurut Mulyadi (1998:50) hal-hal yang dapat mempengaruhi integritas, objektivitas dan independensi,antara lain:
1) Hubungan keuangan dengan klien
a. Hubungan keuangan dengan klien dapat mempengaruhi objektivitas dan dapat mengakibatkan pihak ketiga berKesimpulan bahwa objektivitas auditor tidak dapat dipertahankan. Contoh hubungan keuangan antara lain:
i) Kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung dengan klien.
ii) Pinjaman dari/kepada klien, karyawan, direktur, atau pemegang saham utama dalam perusahaan klien.
Dengan adanya kepentingan keuangan, seorang auditor jelas berkepentingan dengan laporan audit yang diterbitkan. Hubungan keuangan mencakup kepentingan keuangan oleh suami, isteri, keluarga sedarah semenda, sampai garis kedua auditor yang bersangkutan. . Jika saham yang dimiliki merupakan bagian yang material dari:
i) Modal saham perusahaan klien, atau
ii) Aktiva yang dimiliki pimpinan atau rekan pimpinan atau kantor akuntan publik suami atau isteri, keluarga saudara semendanya sampai dengan garis kedua. Kondisi ini bertentangan dengan integritas, objektivitas dan independensi auditor tersebut. Konsekuensinya auditor harus menolak atau melanjutkan penugasan audit yang bersangkutan, kecuali jika hubungan tersebut diputuskan.
Pemilikan saham diperusahaan klien secara langsung atau tidak langsung mungkin diperoleh melalui warisan, perkawinan dengan pemegang saham atau pengambilalihan. Dalam hal seperti itu pemilikan saham harus atau secepat mungkin auditor yang bersangkutan harus menolak penugasan audit atas laporan keuangan perusahaan tersebut.
2) Kedudukan dalam perusahaan. Jika seorang auditor dalam atau segera setelah periode penugasan, menjadi: (1) anggota dewan komisaris, direksi atau karyawan dalam manajemen perusahaan klien, atau (2) rekan usaha atau karyawan salah satu dewan komisaris, direksi atau karyawan perusahaan klien, maka ia dianggap memiliki kepentingan yang bertentangan dengan objektivitas dalam penugasan. Dalam keadaan demikian ia harus mengundurkan diri atau menolak semua penugasan audit atas laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.
3) Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai.
Seorang auditor tidak boleh terlibat dalam usaha atau pekerjaan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan atau mempengaruhi independensi dalam pelaksanaan jasa profesional. Seorang auditor tidak dapat melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan klien atau dengan salah satu eksekutif atau pemegang saham utama.
Seorang auditor tidak dapat melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan klien atau dengan salah satu eksekutif atau pemegang saham utama.
4) Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit. Jika seorang auditor disamping melakukan audit, juga melaksanakan jasa lain untuk klien yang sama, maka ia harus menghindari jasa yang menuntut dirinya melaksanakan fungsi manajemen atau melakukan keputusan manajemen. Contoh berikut ini menyebabkan auditor tidak independen: Auditor memperoleh kontrak untuk mengawasi kantor klien, menandatangani bukti kas keluar (voucher) untuk pembayaran dan menyusun laporan operasional berkala, sedangkan pada saat yang bersamaan dia juga melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan klien tersebut. go publik, suatu kantor akuntan publik tidak dapat menjadi b) Jika perusahaan klien akan financial consultant) sekaligus auditor bagi klien tersebut, walaupun konsultan keuangan (partner yang ditugasi untuk melakukan audit berbeda dengan partner yang melaksanakan penugasan konsultasi.
5) Hubungan keluarga atau pribadi. Hubungan keluarga yang pasti akan mengancam independensi adalah seperti akuntan publik yang bersangkutan, atau staf yang terlibat dalam penugasan itu merupakan suami atau isteri, keluarga sedarah semenda klien sampai dengan garis kedua atau memiliki hubungan pribadi dengan klien. Termasuk dalam pengertian klien disini antara lain pemilik perusahaan, pemegang saham utama, direksi dan eksekutif lainnya.
6) Fee atau jasa lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. Akuntan publik tidak boleh mendapatkan klien yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik lain dengan cara manawarkan atau menjanjikan fee yang jauh lebih rendah dari fee yang diterima oleh kantor akuntan publik sebelumnya.
7) Penerimaan barang atau jasa dari klien. Akuntan publik, suami atau isterinya dan keluarga semendanya sampai dengan keturunan keduanya tidak boleh menerima barang atau jasa dari klien yang dapat mengancam independensinya, yang diterima dengan syarat tidak wajar, yang tidak lazim dalam kehidupan sosial.
Pemberian barang atau jasa kepada klien. Akuntan publik, suami atau isterinya dan keluarga sedarah semendanya sampai dengan garis keturunan kedua tidak boleh memberikan barang atau jasa kepada klien, dengan syarat pemberian yang tidak wajar, yang tidak lazim dalam kehidupan sosial. audit, juga melaksanakan jasa lain untuk klien yang sama, maka ia harus menghindari jasa yang menuntut dirinya melaksanakan fungsi manajemen atau melakukan keputusan manajemen. Contoh berikut ini menyebabkan auditor tidak independen:
a) Auditor memperoleh kontrak untuk mengawasi kantor klien, menandatangani bukti kas keluar (voucher) untuk pembayaran dan menyusun laporan operasional berkala, sedangkan pada saat yang bersamaan dia juga melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan klien tersebut. go publik, suatu kantor akuntan publik tidak dapat menjadi
b) Jika perusahaan klien akan financial consultant) sekaligus auditor bagi klien tersebut, walaupun konsultan keuangan (partner yang ditugasi untuk melakukan audit berbeda dengan partner yang melaksanakan penugasan konsultasi.
BAB III
PEMBAHASAN ARTIKEL.
Keharusan dalam pengungkapan dari pembayaran seorang auditor untuk mengaudit dan Non Audit Servis menjawab mengenai pembayaran yang dapat merusak independensi dari seorang auditor. Simunic (1984) mendemonstrasikan bahwa pembayaran sangat potensial membuat ikatan ekonomis antara keduanya. Potensi ini berasal dari perhatian independensi akuntan. Kemudian studi empiris memiliki kecenderungan untuk fokus terhadap biaya antara NAS fee dan independensi auditor dengan memberikan perhatian yang relatif kecil terhadap audit fee.
Meskipun studi secara empiris telah gagal gagal menghasilkan hasil dari pengaruh NAS dan independensi auditor (Schneider, Church dan ely, 2006). Tindakan dari regulator, kantor akuntan dan auditee berkenaan dengan hubungan konsistensi dan kepercayaan ikatan ekonomis dapat melemahkan tingkat independensi auditor. Regulasi yang menghubungkan secara khusus dari NAS dengan mengambil bentuk dari keharusan pengungkapan dari tingkatan NAS yang disediakan oleh kantor akuntan. Keharusan ini pertama diperkenalkan di USA pada tahun 1978, kemudian diimplementasikan di UK. Di US keharusan ini tidak lama, dimana perusahaan menarik kembali pembelian dari auditor ketika pengungkapan diharuskan. Mengikuti kolapsnya enron pada tahun 2002. di UK memperkuat keharusan pengungkapan yang sudah ada. Sementara itu di US tindakan sarbanes oxley memperkenalkan kembali keharusan pengungkapan denagn memperluas peraturan.
Pada periode ini kantor akuntan telah konsisten dengan kesadaran akan ancaman independensi akuntan. Mengikuti kegagalan dari audit atas enron dan pengungkapan tingkatan NAS yang disediakan untuk enron oleh Auditor kantor akuntan mempublikasikan dalam konsutasi bisnis dimasa depan. Pricewaterhousecoopers mengumumkan keputusan “spin off”dari konsultasi bisnis pada tahun 2002.
Tindakan yang konsisten dengan hubungan antara NAS dan kelemahan dari independensi auditor, tidak ada literatur yang nebdasarinya, dalam bagian ini ada pilihan bentuk penelitian dari moel ikatan ekonomis. Beberapa penelitian memfokuskan hubungan auditee NAS dan audit fee, pengakuan ikatan sebagai funsi dari total fee oleh auditee. Untuk NAS dan kombinasi audit, dan total pendatap dari kantor akuntan. Pendekatan yang kedua diambil dari paper ini adalah dan dirujuk sebagai “total relative fee”
Untuk mengatasi ketidak mampuan peneliti mengamati secara langsung keadaan dari indepndensi auditor , peneliti dapat mengerjakannya secara tidak langsung dengan menggunakan dua pendekatan yaitu : pertama melakukan observasi terhadap Nas yang berhubungan dengan pengungkapan. Yang kedua mengui hasil dari keputusan yang dibuat oleh auditor. Penelitian ini dilakukan dengan tiga kontribusi yaitu yang pertama literatur, metodologi dan penilaian relevansi, yang kedua adalah uji kemungkinan dari hubungan antara total fee dan indepndensi auditor ungkin tidak linier dengan asumsi pelajaran terdahulu., yang ketiga adalah sampel yang diambli adalah tahundengan periode yang berakhir tahun 2006, dan spesifikasinya adalah stabilitas dari hubungan analisa untuk jangka waktu yang lama dan analisa yang dizinkan untuk keduanya sebelum dan sesudah kolapsnya enron. Peristiwa ini membawa pengaruh terhadap indepnednsi auditor.
Hasil dari penelitian ini meliputi : total relative fee dan peningkatan nilai, hanya secara level yang tinggi efek yang kurang menguntungkan dari independensi auditor. Khusunya kita menemukan hubungan antara total reletive fee dengan nilai pasar. Dengan mengamati keduanya lebih dari enam tahun secara keseluruhan, hasilnya bila diuji secara terpisah.
Metode Penelitian dan Data
v Mengukur Independensi Auditor
Memilih ukuran dari independensi auditor kita fokus mengambil kepentingan ekonomi dari auditee terhadap auditor. Dan ukuran utama terdiri dari total pembayaran fee tahunan oleh auditee terhadap auditor oleh pendapatan tahunan dari kantor akuntan. Yang dikenal sebagai “total reatif fee”. Ukuran umum yang digunakan adalah rasio dari NAS fee dan audit fee. Dengan mengambil hubungan yang relatif kantor akuntan tidak memberi pengaruh dari volume atau skala dan tidak diambil dari kepentingan ekonomi dari perusahaan terhadap auditor. Analisa ini menggunakan ukuran kedua untuk membandingkan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa hubungan antara fee dan nilai pasar tidak harus linier, sehingga termasuk kedalam analisa regresi degan square dari total relatif fee. Kita menggunakan kudrat untuk membentuk tingkatan level yang multicollinearity. Walaupun jumlah dari formula non linear tersedia, digunakan simple dari quadratic Hubungan antara pembayaran fee oleh auditee dan nilai pasar menguji dengan model penilaian standard. Pendekatan ini menghindari jumlah isu yang terjadi selama penelitian.
• Hasil
Hasil dari peneitian diatas melaporkan bahwa full model membedakan dari pembatasan model dari pembahasan dengan dua variabel fee sebagai tanda yang significant pada tingkat 2.5% atau lebih tinggi. Dengan pengendalian variabel juga menunjukan nilai relativ dari variabel fee koefisien yang diimplementasikan independensi dengan pengaruh manfaat audit dan Non audit service hanya ketika total relatif fee diharapkan 0.98% dari fee auditor.
Efek dari dua kompensasi ketika dikonfirmasi dengan model tersebut disetimasi dengan qudratic term dan diestimasi setelah Quadratic term. Hasild ar R square significant pada level 1%dan mengindikasikan tambahan dari quadratic term dengan explatonary model.
Penelitian Audit fee memiliki konsistensi positif dengan hubungannya besar perusahaan dimana dependent variabel juga memiliki hubungan dalam mengukur luasnya perusahaan.
• Analisa
Pertama, estimasi dari dasar tahun ke tahun, mengikuti koefisien variabel selalu berubah. Pemegang saham dapat dipercaya dalam mengambil sikap untuk tingkat audit fee dan independensi auditor dapat berubah dari waktu ke waktu. Yang penting dalam kasus ini dimana sampel periode satu tahun pengamatan dari oengungkapan enron dan worldcom. Respon dari kantor akuntan dan pengenalan dari penambahan regulasi pengungkapan. Variabel fee memberi tanda benar pada regresi tahunan dan signifivant pada level 5% atau lebih baik dari tahun ke tahun. Penelitian dari hubungan biaya dan ondependensi auditor dibentuk oleh interpretasi untuk mengambil respon pemegang saham yang berbeda,
Hubungan antara fee dan nilai pasar adalah kondisional ketika perusahaan laba atau rugi. Laporan keuanagn mengimplikasikan pertumbuhan dari pengurangan independensi auditor termasuk laba management. Direksi membuat keputusan sesuai laba atau rugi perusahaan. Kita menaksir model yang terpisah dari sampel dari bagian sampel 905 pelaporan keuntungan pada tahun berakhir dan 252 melaporkan rugi. Dalam kedua kasus ini hubungan antara market value dan fee mengesankan penanam modal pada derajat berbeda dan independensi tetap ada apakah auditee mengalami profit atau loss.
Yang ketiga, untuk menyediakan perbandingan dengan studi terdahulu, diui bahwa pengaruh menggunakan pengukuran variabel fee. Rasio dari NAS fee dan audit fee. Pengukuran ini mengambil ikatan ekonomi, tidak ada anggapan memiliki hubungan penting dari perusahaan pada auditor, namun bisa jadi nilai relevan jika pengukuran nilai tinggi dapat diinterpretasikan untuk isu managerial.
KESIMPULAN PENELITIAN
Penelitian ini membuat tiga kontribusi dalam pengujian hubungan auditor fee dan independensi auditor. Yang pertama dalam menggunakan penilaian relevanse membutuhkan tingkatan dari audit fee dan NAS dengan conflating effect secara serentak mengumumkan informasi yang mematahkan. Sama dengan menghindari identifikasi counter factual atau kelemahan free outcome” dengan kualitas laba dan pendekatan hasil audit.
Kontribusi kedua pengujian kemungkinana hubungan total audtor fee dan independensi auditor tidak linear. Studi sebelumnya mengasumsikan hubungan yang linear. Penelitian ini memberikan pemegang saham mengancam independensi auditor hanya pada tingkatan relatif fee yang tinggi.
Yang ketiga, periode sampel selama enam tahun mengkhususkan stabilitas dari berbagai hubungan yang dianalisa dalam jangka waktu yang lama, ditemukan bahwa eksistensi hubungan ini terjadi karena lebih dari periode waktu, seperti pengungkapan untuk enron.
Etika Profesi
ETIKA PROFESI / JABATAN
-PerlunyaEtikaProfesionalbagiorganisasiprofesi
-KodeEtikIkatanAkuntanIndonesia
-AkuntanpublikdanAuditor Independen
-RerangkaKodeEtikIkatanAkuntanIndonesia
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
AkuntanPublikdanAuditor Independen
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaanjasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa: (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diaturS PAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi). Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
-PerlunyaEtikaProfesionalbagiorganisasiprofesi
-KodeEtikIkatanAkuntanIndonesia
-AkuntanpublikdanAuditor Independen
-RerangkaKodeEtikIkatanAkuntanIndonesia
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
AkuntanPublikdanAuditor Independen
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaanjasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa: (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diaturS PAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi). Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
Senin, 09 November 2009
Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesional
Kasus : Nilai Audit bergantung pada indenpedensi Auditor
Sedangkan Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai moral.
Perilaku tidak etis adalah tindakan yang berbeda dengan tindakan yang mereka percayai yang merupakan tindakan yang tepat dilakukan dalam situasi teretantu. Mengapa seseorang bertindak tidak etis?
1. Standar etika seseorang berbeda dengan standar etika masyarakat
2. Orang memilih unutk bertindak egois.
Kebutuhan Khusus akan Kode Etik profesi
=>Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
- Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya.
- Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksaan pekerjaan profesional
yang dilakukan oleh anggota profsinya.
Perbedaan antara KAP dan Profesional Lainnya.
1. Jenis profesi Akuntan lainnya
- Akuntan Manajemen
- Internal Auditor
- Corporate Secretary
- Konsultan SIA/Manajemen/SIM dll.
2. Strujtur Organisasi KAP dan KAM
3. Pemain Utama KAP di dunia nyata
- The Big Five dan situs-situsnya
- KAP Directory IAI
- BEJ
Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
1. Standar Umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan.
2. Terdiri dari empat bagian :
- Prinsip Etika Profesi
- Peraturan Etika
- Interpretasi atas perlakuan etika
- Kaidah etika
3. Disusun berdasarkan makin spesifiknya standar tersebut
4. Prinsip etika profesi
5. Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan publik,terdiri dari dua bagian utama, enam prinsip etika dan diskusi keenam prinsip.
6. Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota kecuali Prinsip Objetivitas dan Indenpedensi yang hanya berlaku bagi yang bekerja bagi publik(jasa atestasi/jasa audit)
7. Satu prinsip terakhir , Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada publik.
Peraturan Etika
Melibatkan peraturan eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan publik yang berpraktek, perbedaan antara standar etika dalam Prinsip dengan standar etika dalam standaretika dalam peraturan etika.
Interpretasi dalam peraturan etika yaitu peraturan yang spesifikyang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan. Adapun Kaidah etikanya adalah Rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional tentang situasi spesifik yang nyata(specific factual circumtances).
Indenpendensi
Independensi dalam audit adalah sudut pandang yang tidak biasa dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit. Pengertian Indenpendensi secara fakta adalah Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak biasa(independen) disepanjang audit. Sedankan Independensi dalam penampilan adalah pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas indenpendensi tersebut.
I. Revisis dari persyaratan Indenpendensi Auditor SEC.
1. Kepentingan Kepemilikan
2. TI dan Jasa non Audit lainnya.
Dewan Standar Independen (Independence Standart Boards/ISB) memberingkan rangka kerja konseptual bagi masalah indenpendensi yang berhubungan dengan audit perusahaan publik. Bagian dari komite Audit adalah sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggung jawab membantu Auditor untuk tetap independen dari manajemen mengenai berbelanja untuk prinsip Akuntansi serta persetujuan Auditor oleh pemegang saham. Pemilihan KAP baru atau melanjutkan KAP yang ada melalui persetujuan pemegang saham melalui penugasan dan pembayaran fee audit oleh Manajemen.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum timbul karena adanya kegagalan untuk mengikuti peraturan kode etik dan dapat ditindak oleh Divisi Etika Profesional AICPA karena bertanggungjawab untuk menyelidiki pelanggaran lain atas kode dan mentukan disiplin.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika Profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanyadalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika Profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disenut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.(ditambahkan dengan NPA&SPAP)
Akuntan Publik dan Auditor Independen
Kantor Akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor Akuntan publik dapat menyediakan jasa : (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SAP (auditing, atestasi, akuntansi & review dan jasa akuntansi) sedangkan Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
Sedangkan Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai moral.
Perilaku tidak etis adalah tindakan yang berbeda dengan tindakan yang mereka percayai yang merupakan tindakan yang tepat dilakukan dalam situasi teretantu. Mengapa seseorang bertindak tidak etis?
1. Standar etika seseorang berbeda dengan standar etika masyarakat
2. Orang memilih unutk bertindak egois.
Kebutuhan Khusus akan Kode Etik profesi
=>Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
- Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya.
- Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksaan pekerjaan profesional
yang dilakukan oleh anggota profsinya.
Perbedaan antara KAP dan Profesional Lainnya.
1. Jenis profesi Akuntan lainnya
- Akuntan Manajemen
- Internal Auditor
- Corporate Secretary
- Konsultan SIA/Manajemen/SIM dll.
2. Strujtur Organisasi KAP dan KAM
3. Pemain Utama KAP di dunia nyata
- The Big Five dan situs-situsnya
- KAP Directory IAI
- BEJ
Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
1. Standar Umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan.
2. Terdiri dari empat bagian :
- Prinsip Etika Profesi
- Peraturan Etika
- Interpretasi atas perlakuan etika
- Kaidah etika
3. Disusun berdasarkan makin spesifiknya standar tersebut
4. Prinsip etika profesi
5. Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan publik,terdiri dari dua bagian utama, enam prinsip etika dan diskusi keenam prinsip.
6. Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota kecuali Prinsip Objetivitas dan Indenpedensi yang hanya berlaku bagi yang bekerja bagi publik(jasa atestasi/jasa audit)
7. Satu prinsip terakhir , Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada publik.
Peraturan Etika
Melibatkan peraturan eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan publik yang berpraktek, perbedaan antara standar etika dalam Prinsip dengan standar etika dalam standaretika dalam peraturan etika.
Interpretasi dalam peraturan etika yaitu peraturan yang spesifikyang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan. Adapun Kaidah etikanya adalah Rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional tentang situasi spesifik yang nyata(specific factual circumtances).
Indenpendensi
Independensi dalam audit adalah sudut pandang yang tidak biasa dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit. Pengertian Indenpendensi secara fakta adalah Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak biasa(independen) disepanjang audit. Sedankan Independensi dalam penampilan adalah pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas indenpendensi tersebut.
I. Revisis dari persyaratan Indenpendensi Auditor SEC.
1. Kepentingan Kepemilikan
2. TI dan Jasa non Audit lainnya.
Dewan Standar Independen (Independence Standart Boards/ISB) memberingkan rangka kerja konseptual bagi masalah indenpendensi yang berhubungan dengan audit perusahaan publik. Bagian dari komite Audit adalah sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggung jawab membantu Auditor untuk tetap independen dari manajemen mengenai berbelanja untuk prinsip Akuntansi serta persetujuan Auditor oleh pemegang saham. Pemilihan KAP baru atau melanjutkan KAP yang ada melalui persetujuan pemegang saham melalui penugasan dan pembayaran fee audit oleh Manajemen.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum timbul karena adanya kegagalan untuk mengikuti peraturan kode etik dan dapat ditindak oleh Divisi Etika Profesional AICPA karena bertanggungjawab untuk menyelidiki pelanggaran lain atas kode dan mentukan disiplin.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika Profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanyadalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika Profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disenut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.(ditambahkan dengan NPA&SPAP)
Akuntan Publik dan Auditor Independen
Kantor Akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor Akuntan publik dapat menyediakan jasa : (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SAP (auditing, atestasi, akuntansi & review dan jasa akuntansi) sedangkan Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
Senin, 05 Oktober 2009
BETEEE
hufff hari ini BETE bgd sumpah!!
masa praktikum gw tuh bentrok gituu, praktikum SIA yg di Lab biasa ma yg di vLab, alhasil udh kelas gw semua blank, jadi di pindahin tu dee jd hari jumat jam setengah dua pula!arghhhh
klo mang gk jadi dirubah,setiap hari senin selama semester ini jam set9 di kampus H, set10 di kampus E n set12 di kampus G!!!geeelllllaaaaa kerja rodi kalii ya!!!
masa praktikum gw tuh bentrok gituu, praktikum SIA yg di Lab biasa ma yg di vLab, alhasil udh kelas gw semua blank, jadi di pindahin tu dee jd hari jumat jam setengah dua pula!arghhhh
klo mang gk jadi dirubah,setiap hari senin selama semester ini jam set9 di kampus H, set10 di kampus E n set12 di kampus G!!!geeelllllaaaaa kerja rodi kalii ya!!!
Langganan:
Postingan (Atom)