Powered By Blogger

Jumat, 19 Februari 2010

Ringkasan Etika Profesi Akuntansi

AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Definisi Auditing
Definisi Auditing sesuai dari ASOBAC ( A Statement Of Basic Auditing Concepts ) :
Suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan.
Dari definisi tersebut ada tujuh (7) elemen yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Proses yang sistematis
Rangkaian proses & prosedur yang bersifat logis, terstruktur dan terorganisasi.
2. Menghimpun dan mengevaluasi bukti secara obyektif
Mengungkapkan fakta apa adanya, tidak bias, tidak memihak dan tidak berprasangka buruk.
3. Asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi.
Pernyataan tentang tindakan dan kejadian ekonomi yang merupakan hasil proses akuntansi dan yang dinyatakan dalam satuan uang dan harus dipertanggung jawabkan oleh manajemen.
4. Menentukan tingkat kesesuaian (degres of correspondence)
Penghimpunan dan pengevaluasian bukti-bukti dengan maksud untuk menentukan dekat tidaknya pernyataan-pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
5. Kriteria yang ditentukan.
Merupakan standar pengukuran berupa prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK) , aturan spesifik yang ditentukan oleh badan legeslatif atau anggaran/ukuran lain kinerja manajemen.
6. Menyampaikan hasil-hasilnya.
Hasil audit dikomunikasikan melalui laporan tertulis yang mengindikasikan tingkat kesesuaian antara aseri-asersi dengan kriteria yang telah ditentukan.
7. Para pemakai yang berkepentingan.
Meliputi : investor maupun calon investor di pasar modal, pemegang saham, kreditor maupun calon kreditor, badan pemerintahan, manajemen dan public pada umumnya.

Sedangkan definisi menurut Auditing Practices Committee (APC) dapat disimpulkan menjadi tiga (3) elemen fundamental dalam auditing yaitu :
1. Seorang auditor harus independen.
2. Auditor bekerja mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung pendapatnya.
3. Hasil pekerjaan auditor adalah laporan (report)

Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).

Tujuan untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :

· Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.
· Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .
· Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
· Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.

TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.

PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dasar : menurut Pasal 6 SK. Menkeu No. 43/1997 , izin untuk membuka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan sbb. :
1. Berdomisili di wilayah Indonesia
2. Memiliki Registier Akuntan
3. Menjadi anggota IAI
4. Lulus ujian Sertifikasi AKuntan Publik yang diselenggarakan oleh IAI
5. Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik.
6. Telah menduduki jabatan manajer atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
7. Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada Koperasi Jasa Audit.
Menurut sejarah untuk menjalani profesi akuntan publik harus memiliki register akuntan yang keluarkan oleh Departemen Keuangan RI sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 4 Undang-undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. Nomor register hanya dapat dberikan oleh Departemen Keuangan R.I kepada :
a. Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi pada Universitas Negeri yang telah mendapat persetujuan dari Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan kebudayaan.
b. Telah lulus mengikuti Ujian Negara Akuntansi (UNA)
HIRARKI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Hirarki staf oraganisasi kantor akuntan publik sbb. :
1. Partner (1 orang)
Merupakan Top Legal Client Relationship dengan tugas me-review (menelaah) pekerjaan audit, menandatangani laporan audit, menyetujui masalah fee dan penagihannya, dan penanggungjawab atas segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit.
2. Manajer (1-2 orang)
Merupakan staf yang banyak berhubungan dengan klien, mengawasi langsung pelaksanaan tugas-tugas audit, me-review lebih rinci terhadap pekerjaan audit, dan melakukan penagihan atas fee audit.
3. Akuntan Senior (3-4 orang)
Merupakan staf yang bertanggung jawab langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan audit,dan me-review pekerjaan para akuntan yunior yang dibawahinya.
4. Akuntan Yunior (5-6 orang)
Merupakan staf pelaksana langsung dan bertanggung jawab atas pekerjaa lapangan.

JASA YANG DIBERIKAN AKUNTAN PUBLIK
1. Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian, dalam segala hal yang signifikan, asersi suatu entitas dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Ada 4 (empat) jenis jasa atetasi yang diberikan oleh kantor akuntan publik :
1) Audit
Contoh : Audit atas laporan keuangan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.
2) Pemeriksaan (Examination)
Contoh : pemeriksaan proyeksi bisnis atau laporan keuangan prospektif, dan pemeriksaan kesesuaian pengendalian internal perusahaan dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
3) Penelaahan (Review)
Dilakukan dengan wawancara dengan manajemen dan analisis komparatif informasi keuangan suatu perusahaan.
4) Prosedur yang disepakati bersama (Agreed-Upon Procedures)
Contoh : auditor dan klien sepakat bahwa prosedur tertentu akan dilakukan atas elemen tertentu laporan keuangan misalnya akun atau rekening kas dan surat berharga.
2. Jasa Nonatestasi.
Jasa ini diberikan oleh Kantor AKuntan Publik meliputi ;
Jasa Akuntansi
melalui aktifitas pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan klien serta perancangan sistem akuntansi klien)
Jasa Perpajakan
Meliputi pengisian surat laporan pajak, perencanaan pajak dan juga penasihat dalam masalah perpajakan dan melakukan pembelaan bila perusahaan yang menerima jasa sedang mengalami permasalahan dengan Kantor Pajak
Jasa Konsultasi Manajemen
Fungsi pemberian konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan perusahaan klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

sumber : http://capitaselecta.blogspot.com/2009/07/rangkuman-audit-bab-1-6.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar